Friday, 28 October 2011

tentang Qurban_fiqh Mazhab Shafii

https://www.facebook.com/home.php?ref=home#!/notes/muhammad-al-islam/tentang-kurban-fiqih-mahzab-syafii/293687493984360

Tentang KURBAN ~ fiqih Mahzab Syafi'i

by Muhammad Al Islam on Friday, October 28, 2011 at 3:37pm
 Defenisi tentang kurban (Udhhiyah) :

Kata Udhhiyah di ambil dari kata Dhuha yang berarti matahari meninggi, karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut.
Menurut syara, kurban adalah hewan ternak yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah pada waktu tertentu.

Hukum Kurban :

Sumber hukum kurban sebelum ada ijma' ulama ialah firman Allah : ""Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."(QS.al-Kautsar : 2), dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak ada amalan anak cucu adam pada idul adha yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah hewan (kurban), ia pasti didatangkan pada hari kiamat dengan tanduk dan kakinya, darah kurban akan menetes di suatu tempat yang di kehendaki Allah, sebelum jatuh ketanah, jadi Ikhlaskanlah kurban kalian."(HR.Hakim, Ibnu majah, Tirmidzi, dari Aisyah r.ha)

dari Anas bin malik r.a, "Rasulullah berkurban dua ekor kambing kibas berwarna putih dan bertanduk. aku melihat beliau menempelkan kedua telapak kakinya ke atas leher bagian samping keduanya, sambil membaca basmalah dan takbir, lalu menyembelih kambing tersebut dengan tangannya sendiri."(HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu dawud)

Para ulama bersepakat pengsyariatan kurban, Hukum kurban sunnah muakkad yang bersifat kifayah, berdasarkan sejumlah hadits, kurban tidak wajib. berdasarkan hadits Abu bakar r.a dan Umar r.a, Bahwa mereka berdua tidak berkurban (2 tahun) karena khawatir kurban dipahami sebagai suatu kewajiban, dan hadits darutqutnhi, "Kurban telah diwajibkan kepadaku, namun ia bukan suatu kewajiban buat kalian, jika salah seorang anggota keluarga telah melaksanakan kurban, itu sudah cukup bagi mereka, meskipun ia di sunnahkan bagi setiap orang." apabila mereka (salah satu anggota keluarga) tidak berkurban maka semua dikenai hukum makruh.

Hukum kurban menjadi wajib apabila di sertai nadzar, contoh seperti ucapan ,"Kurban ini wajib bagiku karena Allah", atau "Wajib bagiku untuk mengurbankan hewan ini", atau dengan cara mengkhususkan, seperti pernyataan "Ini adalah hewan kurban" atau "aku jadikan hewan ini sebagai kurban"

Ketika masuk bulan Dzulhijjah, orang yang hendak berkurban, di Sunnahkan untuk tidak memotong Rambut dan Kukunya sampai proses penyembelihan kurban selesai, Jika memotong kuku dan rambutnya maka hukumnya makrih Tanzih, berdasarkan hadits ummu salamah r.ha, "Jika kalian melihat hilal bulan dzulhijjah, sementara seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya."(HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim)

Jenis Hewan kurban :
Ialah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing,
"Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang di karuniakan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak."(QS.Al-Hajj : 34)

Jika di urutkan, hewan kurban yang paling utama, yaitu, : Unta (badana), kemudian sapi betina, domba, dan terakhir kambing betina. Namun kurban tujuh ekor kambing lebih utama daripada se ekor unta, lebih di untamakan hewan kurban berwarna putih, kemudian kuning, lalu putih kekuning-kuningan, belang, hitamputih, kemudian Hitam, dan terakhir merah. Menurut al-Mawardi, ternak berwarna merah lebih di utamakan dari yang warna belang, hitam putih.

Syarat-syarat hewan kurban :
a. Syarat kurban unta yaitu telah berumur lima tahun, sapi dan kambing bandit masing-masing telah berumur dua tahun, sedangkan domba telah berumur satu tahun.
b. Tidak cacat, misalnya sakit, atau pincang, dll, imam syafi'i dalam kitab al-umm, berkata : Tidak sah dijadikan hewan kurban apabila hewan tersebut buta atau pincang.
c. Hewan kurban tersebut, dinaiatkan untuk kurban.

Penyaluran daging kurban :
Daging kurban wajib di sedekahkan dalam ke adaan mentah, dan orang yang berkurban boleh memakan sebagiannya, firman Allah : "Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta."(QS.Al-Hajj : 36)

Tidak boleh menjual daging kurban.

- Muhammad al islam `

Rujukan : al-majmu syarh al-muhazzab, jilid I, hal. 237-241, syarah 'Umdan as-salik, hal 267-270, Mughni al-Muhtaj, jilid IV, hln. 287-292, Bujairami ala al-khatib, jilid IV,hlm 277-286, hasyiyah as-sharqowi ala tuhfah at-thullab, jilid II, hlm, 462-470.

~~Follow twitter @QURANdanSUNNAH

No comments:

Post a Comment